Adsense

Friday, January 2, 2015

Broker Perorangan Atau Broker Tradisional Harus Punya Lisensi Standar Kompetensi

Rumah Dijual Di kemang: Dalam rangka meningkatkan profesionalitas broker properti termasuk broker perorangan, saat ini tengah dirancang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Diharapkan broker properti memiliki kompetensi yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai standard yang ditetapkan.
“Saat ini sudah pada tahap pra konvensi. Setelah konvensi, Kementerian Perdagangan akan membuat Surat Keputusan (SK) yang isinya diwajibkan untuk menata bisnis broker properti yang memiliki standar nasional yang benar-benar bagus untuk melayani masyarakat. Semoga Kementrian Perdagangan bisa cepat menerbitkan SK-nya,” ungkap F. Rach Suherman, Ketua Kelompok Kerja Nasional Penyusunan SKKNI AREBI.
SKKNI adalah kurikulum uji yang akan menjadi dasar dibuatnya materi uji kompetensi yang nanti dipakai oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam menguji broker properti. Saat ini AREBI merencanakan untuk memiliki LSP yang diberi persetujuan BNSP. LSP adalah lembaga otonom di bawah BNSP pihak yang mengeluarkan sertifikasi/lisensi kelulusan. Sambil menunggu LSP terbentuk, AREBI saat ini sudah bisa mengeluarkan sertifikasi/lisensi yang digunakan untuk mendapatkan SIUP-4.
Broker properti perorangan nantinya juga harus memiliki sertifikat/lisensi ini. Dengan demikian, seseorang dianggap sudah memiliki kemampuan menjalankan pekerjaan sebagai broker properti. Saat ini Malaysia dan Singapura sudah menerapkan kewajiban sertifikasi dan registrasi terhadap broker properti yang beroperasi sementara di Indonesia belum diwajibkan.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.